Jumat, 13 November 2009

UU No. 20 Th 2008 tentang

Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

BERITA INFORMASI TERKINI
Berita Informasi Seputar Indonesia Terkini
Tahun 2008 Sebagai Tahun Kebangkitan UKM Sudah Gagal Total
In Perekomonian on December 17, 2008 at 3:43 am
Menjelang berakhirnya masa efektif penggunaan anggaran tahun 2008, diputuskan dana bergulir untuk perkuatan modal usaha mikro, kecil, dan menengah tidak dicairkan oleh Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dana itu dikembalikan ke kas Departemen Keuangan.
Dengan keputusan itu, praktis semangat Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemennegkop dan UKM) menjadikan tahun 2008 sebagai Tahun Kebangkitan UMKM pupus sudah.
Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dalam rapat regional wilayah IV Pemberdayaan Koperasi dan UKM di Balikpapan, Kalimantan Timur, akhir November, menegaskan, ”Dana tersebut dikembalikan kepada Departemen Keuangan. Jika tidak, saya khawatir akan terjadi kecerobohan dan kasusnya berujung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”
Anggaran yang dikembalikan ke Departemen Keuangan itu sebesar Rp 381 miliar. Dana itu sebelumnya lebih dikenal dengan sebutan dana bergulir.
Keputusan mengembalikan dana tersebut ke Departemen Keuangan terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2008 yang mewajibkan dana bergulir harus dikembalikan.
Sebelumnya, sejak pengucurannya tahun 2005, dana bergulir tidak perlu dikembalikan. Ketentuan mengembalikan dana bergulir itulah yang membuat kalangan Kemennegkop dan UKM kalang kabut.
Padahal, terbitnya PMK No 99/2008 semata-mata bertujuan menertibkan keuangan negara, yaitu setiap sen yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Keluarnya PMK No 99/2008 beralasan bila dikaitkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang memberi status disclaimer terhadap laporan keuangan Kemennegkop dan UKM.
Selain itu, sebagai dana penguatan modal, dana bergulir pada dasarnya adalah dana investasi, bukan dana sosial. Oleh karena itu, harus dikembalikan.
Selama ini, karena tidak ada ketentuan untuk mengembalikannya, pengguliran dana bergulir acapkali menjadi ajang seremonial pejabat. Ini setidaknya tampak dari catatan pengguliran dana bergulir yang belum diterima BPK secara utuh.
Meski demikian, beberapa deputi di Kemennegkop dan UKM menyatakan dapat menunjukkan jumlah pengucuran dana tersebut, termasuk bunganya, yang masih terus berjalan.
Kredit usaha rakyat
Ketentuan untuk mengembalikan dana bergulir seharusnya tidak perlu dirisaukan. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah menunjukkan kemampuannya mengembalikan setiap rupiah yang dipinjamkan kepadanya.
Hal itu setidaknya telah dibuktikan dalam program kredit usaha rakyat (KUR), yang diluncurkan pemerintah untuk menggerakkan UMKM.
Para pelaku usaha banyak yang telah memanfaatkan KUR. Ini terlihat dari nyaris dicapainya target penyaluran KUR, yaitu Rp 14,5 triliun.
Dengan keberhasilan itu, pada penghujung tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkomitmen akan meningkat program KUR pada tahun 2009, yaitu dengan menaikkan jumlah kredit yang disalurkan menjadi Rp 20 triliun.
Namun, karena penjaminannya yang disetujui dalam APBN baru Rp 1 triliun, kepastian kredit yang bisa dikucurkan baru Rp 10 triliun. Untuk mewujudkan komitmen pemerintah mengucurkan Rp 20 triliun, menunggu persetujuan DPR dalam Perubahan APBN 2009.
KUR dapat menjadi cermin bagi pembelajaran masyarakat bahwa menjalankan bisnis, sekecil apa pun, harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Tidak ada kata ”gratis” dalam membangun usaha dan mengembalikan utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Begitu pula yang seharusnya terjadi pada dana bergulir. Jika tidak ada kewajiban mengembalikan, program yang bernuansa kerakyatan itu bisa tergelincir dimanfaatkan untuk ”permainan” politik.
Oleh karena itu, kehadiran PMK No 99/2008 seharusnya tidak perlu ditanggapi emosional karena sebenarnya hanya sebuah aturan untuk menertibkan pengelolaan keuangan negara.
Era pembelajaran
Anggaran Kementerian Negara Urusan Koperasi dan UKM tahun 2008 ditetapkan Rp 1,098 triliun. Itu terdiri atas anggaran yang direalisasikan Rp 761 miliar (65,26 persen) dan anggaran yang direalisasikan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Rp 381 miliar (34,71 persen).
Sebagian besar dana yang dialokasikan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dimasukkan dalam pos belanja sosial, bukan belanja modal.
Bantuan perkuatan bagi kelompok usaha mikro pun dimasukkan ke dalam belanja sosial. Dengan demikian, perlakuannya pun penuh ”nuansa sosial”. Mengabaikan sisi bisnis.
Perlakuan ”bernuansa sosial” itu telah membuat usaha mikro dan kecil yang mendapat dana penguatan kurang berkembang sisi bisnisnya.
Sebaliknya, apabila diberi perkuatan modal berbasis komersial, usaha mikro dan kecil tidak mampu menjangkaunya. Mereka tidak menguasai prosedurnya, tidak mampu menyediakan agunan, dan tidak dapat memenuhi persyaratan bank.
Jalan keluar mengatasi dilema itu dinyatakan dalam UU No 20/2008 tentang UMKM. Pasal 21 (1) undang-undang tersebut menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah menyediakan pembiayaan untuk UMKM.
Memberdayakan UMKM setidaknya dapat dilakukan dalam tiga l;angkah. Pertama, menciptakan skim pendanaan yang lebih bervariasi, produktif, dan inovatif, serta dapat diakses oleh usaha mikro. Selama ini skim kredit untuk UMKM sangat terbatas.
Kedua, mendorong perbankan agar melaksanakan skim-skim tersebut sebagai produk bank. Selama ini, usaha mikro seolah dipaksa untuk mempunyai kriteria layak bank (bankable), yakni mengharuskan usaha mikro memiliki kelayakan usaha sesuai ukuran perbankan.
Ketiga, memobilisasi potensi dan sumber daya berbagai instansi, baik di pemerintah pusat maupun daerah, untuk menyediakan paket pembiayaan usaha khusus bagi skala mikro. Persyaratan paket ini hendaknya lebih longgar dan dapat berupa subsidi bunga, penjaminan, bantuan pemasaran, ataupun pendampingan.
Mau tidak mau, tanggung jawab pemberdayaan usaha mikro dan kecil ada pada pemerintah. Ini karena perbankan dan lembaga keuangan mikro (LKM) kurang insentif melayani usaha mikro.
Skala usaha yang kecil dengan tingkat risiko bervariasi, dengan lokasi geografis yang tersebar luas, membuat biaya layanan (service cost) per debitor relatif tinggi.
Komitmen memberdayakan usaha rakyat sangat ditunggu. Namun, syaratnya, harus dengan prosedur yang sederhana. Prosedur dan syarat yang rumit hanya akan membuat pelaku usaha mikro dan kecil enggan. Ini pula yang membuat mereka enggan berurusan dengan bank.